isi

Artikel

APB Desa

01 Desember 2020 21:27:43  Administrator  243.311 Kali Dibaca 

APB Desa Sebangar 2021

APBDesa adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun.

APB Desa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

Pertama, Pendapatan Desa.

Yakni semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Adapun Pendapatan Desa berasal dari Pendapatan Asli Desa, yakni dari hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi dan gotong-royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Lalu, Pendapatan Desa juga berasal dari transfer yakni Dana Desa, bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota. Selanjutnya, Pendapatan Desa juga dapat berasal dari Pendapatan Lain-lain, yakni Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat dan lain-lain pendapatan desa yang sah.

Kedua, Belanja Desa.

Yakni meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja Desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan desa.

Adapun klasifikasi belanja desa terdiri atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa, dan belanja tak terduga. Klafikasi belanja tersebut dibagi dalam kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan desa yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa). Dan seluruh kegiatan belanja tersebut bermuara pada kegiatan belanja pegawai, belanja barang & jasa dan belanja modal.

Ketiga, Pembiayaan Desa.

Pembiayaan Desa terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Adapun penerimaan pembiayaan ialah sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, dan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan. Sedangkan pengeluaran pembiayaan adalah pembentukan dana cadangan, dan penyertaan modal desa.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Wilayah Desa

Aduan Warga

Arsip Artikel

06 Mei 2021 | 244.063 Kali
Profil Desa
06 Mei 2021 | 244.061 Kali
Data Desa
06 Mei 2021 | 244.060 Kali
Visi dan Misi
06 Mei 2021 | 244.060 Kali
Sejarah Desa
06 Mei 2021 | 243.385 Kali
SOP Layanan Informasi
06 Mei 2021 | 243.385 Kali
Regulasi PPID
06 Mei 2021 | 243.385 Kali
Tugas dan Fungsi PPID
06 Mei 2021 | 584 Kali
PERDES PHBS
06 Januari 2022 | 565 Kali
Penghargaan awrd KI Publik untuk Desa Sebangar Provinsi Riau tahun 2021
06 Mei 2021 | 243.328 Kali
Peraturan Kepala Desa
06 Mei 2021 | 600 Kali
PENGURUS LKMD
06 Mei 2021 | 243.384 Kali
SOP Keberatan
13 Juli 2021 | 560 Kali
Undang-undang Desa
06 Mei 2021 | 243.385 Kali
Struktur Organisasi

Aparatur Desa

Back Next

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jln.Lintas Duri Dumai KM.18
Desa : Sebangar
Kecamatan : Bathin Solapan
Kabupaten : Bengkalis
Kodepos : 28784
Telepon : 08117514776
Email : [email protected]

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:573
    Kemarin:259
    Total Pengunjung:370.781
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.68.15.174
    Browser:Tidak ditemukan