Artikel
Informasi Berkala
06 Mei 2021 12:20:57
Administrator
243.410 Kali Dibaca

Informasi Berkala
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa untuk diumumkan secara teratur dan rutin; (6 bulan sekali, atau 1 tahun sekali)
Informasi Yang Wajib Disediakan Secara Berkala :
- Informasi mengenai laporan keuangan Badan Publik.
- Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait.
- Informasi yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Daftar Informasi Desa yang Termasuk Informasi Berkala :
- Profil Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa, dan pejabatnya Badan Publik desa.
- Struktur organisasi desa, Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa.
- Program atau kegiatan yang sedang dijalankan yang meliputi; nama program/kegiatan, jadwal waktu pelaksanaan, penanggung jawab sumber dan besaran anggaran Badan Publik Desa.
- Kinerja Pemerintah desa dalam bentuk laporan realisasi kegiatan yang sedang dan telah dilaksanakan.
- Perencanaan dan pelaksanaan RPJMD
- Rencana Kerja Pemerintah Desa.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Laporan Keuangan Badan Publik Desa
- Informasi pengadaan barang dan jasa Badan Publik Desa
- Informasi tentang keputusan dan atau kebijakan Badan Publik Desa
- Monografi desa
- Informasi tentang hak dan tata cara mendapatkan informasi publik Badan Publik Desa.